Jumat, 27 Januari 2012

KETERWAKILAN PEREMPUAN DALAM LEMBAGA PUBLIK

Perempuan sebagai warga negara yang merupakan bagian dari masyarakat yang belum diakui secara luas dalam proses pengambil kebijakan. Tidak hanya dalam pemilu, tetapi juga dalam penyelenggara pemerintahan. Pembedaan gender telah menghasilkan pelabelan-pelabelan yang menjauhkan perempuan dari keterlibatan proses politik. Misalnya, perempuan ibu rumah tangga, kepala keluarganya laki-laki, maka yang mempunyai hak memutuskan dan  keluarga adalah kepala keluarga. Sehingga untuk memutuskan kebijakan, baik di dalam rumah maupun keputusan untuk di luar rumah ada di tangan kepala keluarga atau laki-laki. Maka tidaklah mengherankan apabila berkembang pemahaman bahwa yang pantas menjadi pemimpin adalah laki-laki.

Populasi perempuan di Indonesia dari 52% tahun 1992 dan meningkat 57% tahun 1997 (Survey Asia Foundation), artinya dari  tahun ke tahun populasi kaum perempuan semakin meningkat, akan tetapi keterwakilan perempuan dalam Lembaga Publik, data BPS tahun 2003 DPR 11%, DI DPD 19,8 % , Eselon I dan II hanya 13,3%. Representasi perwakilan perempuan di Lembaga Negara lainnya, seperti di Lembaga Yudikatif, parpol juga masih sedikit.

Sementara persoalan yang muncul karena ketidakadilan gender juga tinggi, contohnya terbitnya 54 Perda Syari’ah yang hampir semuanya mengkriminalkan tubuh perempuan. Tindakan hukum dan putusan pengadilan yang masih bias gender, alokasi anggaran yang tidak pro perempuan, kekerasan terhadap perempan yang terjadi di mana-mana; penganiayaan tenaga kerja perempuan di luar negeri, dampak globalisasi yang menarik banyak perempuan dari lingkungan kehidupan tradisionalnya dan membuat perempuan menjadi miskin, menjadi penyebab keterpurukan kondisi perempuan.

Sehingga keterwakilan perempuan dalam lembaga mengambil keputusan menjadi sesuatu yang penting, salah satunya akan memperbaiki keadilan akses dengan cara mempengaruhi kebijakan-kebijakan keadilan bagi semua warga negara.

Pada Konferensi Perempuan dunia tahun 1995 di Beijing, keterwakilan perempuan dalam legislatif hanya 10% dan kini rata-rata meningkat 2%, dan peningkatan itu didapat melalui perjuangan perempuan dari seluruh dunia untuk merebut hak-hak perempuan. Salah satu rekomendasi tindakan dalam Program Aksi Beijing adalah “memulai langkah-langkah khusus dalam jangka pendek untuk mencapai posisi 30% perempuan dalam kedudukan sebagai pengambilan keputusan dan 50% pada jangka panjang”. UU No 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Legislatif dan UU No 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik yang sudah direvisi pada bulan Desember 2010 menyebutkan bahwa kuota perempuan 30% terutama yang  duduk di parlemen. Dalam Pasal 8 UU No 10 Tahun 2008 disebutkan penyertaan sekurang-kurangnya 30% keterwakilan perempuan pada kepengurusan parpol di tingkat pusat sebagai salah satu persyaratan partai politik untuk menjadi peserta pemilu. Di Indonesia sendiri sudah diterapkan kuota perempuan 30% pada pemilu 2009 dengan zipper sytem (pola pengaturan kuota wanita dalam parlemen ) dengan system zebra atau berselang seling  menurut jenis kelamin. Dalam regulasi sudah diatur tinggal bagaimana menerapkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Akan tetapi jangan sampai ketika dalam undang-undang diatur kuota perempuan 30%, lantas kita berpikir bagaimana caranya memenuhi 30% dengan asal memasukkan perempuan tanpa ada seleksi terlebih dahulu yang penting terpenuhi 30%. Hal ini justru akan menjadi bomerang bagi kaum perempuan sendiri.

Mengutip Virginia Woolf dalam A Room for one’s own. Alida Brill bertanya”. Adakah suara perempuan yang khas dalam politik? Adakah perbedaan yang   berarti bila  perempuan memegang kekuasaan politik? Adakah perbedaan yang khas dalam politik?tidakkah cukup suara mereka dititipkan kepada laki-laki yang tertarik dengan masalah perempuan?” Ia menjawab dengan tegas. “Tanpa suara perempuan di arena pemerintahan, kita (perempuan) tidak mempunyai hak akuntabilitas, hak dasar  rakyat. Kehadiran perempuan di arena politik telah mengubah agenda politik itu sendiri.” Perempuan mempunyai kepentingan-kepentingan yang sangat spesifik diberbagai segi kehidupan yang barangkali tidak akan dapat dirumuskan dengan baik oleh laki-laki. Kebutuhan akan kesehatan reproduksi khususnya pra, saat dan pasca kehamilan misalnya  tidak akan pernah dapat dirumuskan dengan baik oleh laki-laki, karena laki-laki tidak akan pernah merasakannya. Tingginya angka kematian ibu barangkali sebagian besar dari akibat kebijakan yang mengabaikan faktor gender ini dalam proses pengambilan keputusan. Persoalan yang menyangkut kesehatan reproduksi, gizi, persamaan mendapatkan pendidikan perawatan anak, perlindungan kesehatan keluarga, adalah isu-isu yang dimunculkan oleh perempuan dalam banyak kesempatan karena perempuan mengalami dan merasakan. Sehingga keterwakilan perempuan dalam lembaga pengambil keputusan tetap penting. Tentu keterwakilan perempuan di lembaga publik, bukan satu-satunya tujuan untuk mencapai keadilan gender.



Peningkatan kapasitas perempuan di lembaga-lembaga Publik

Selain memperjuangkan kesetaraan jumlah perempuan dalam lembaga pengambil keputusan, tetapi juga ada tujuan strategis yang harus didorong yaitu, meningkatkan kapasitas perempuan untuk  berpartisipasi dalam pembuatan keputusan dan kepemimpinan. Sehingga perempuan yang duduk di lembaga pengambil keputusan dapat mewakili kuantitas maupun keterwakilan kepentingan (gender interest). Masalah utama yang harus menjadi prioritas adalah, mendorong perempuan untuk mau terlibat dalam politik, mulai dari rumah, organisasi, struktur pemerintahran terendah RT dan seterusnya sampai pada partai politik dan struktur pemerintahan lainnya dan parlemen. Adalah tugas pemerintah dan partai politik untuk memberikan pendidikan politik bagi kaum perempuan terutama dalam rangka peningkatan kapasitas perempuan di lembaga publik.

Sungguh sangat ironis ketika  kuota perempuan  terpenuhi , perempuan yang duduk di lembaga-lembaga pengambil kebijakan atau yang bisa duduk di dalam parlemen tidak bisa menyuarakan hak-hak kaum perempuan.